Breaking News

Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih .

Pencekalan tersebut untuk keperluan pemeriksaan terhadap eks Dirut Taspen itu dalam dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019.

Dugaan korupsi yang menyeret Antonius NS Kosasih merupakan tindak lanjut laporan Kamaruddin Simanjuntak ke KPK saat mendampingi istri Dirut Taspen , Rina Lauwy berselisih dengan Antonius.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri saat itu sebagai kuasa hukum Rina Lauwy untuk melaporkan dugaan perselingkuhan Antonius dan dugaan korupsi yang disangkakan.

Dalam perjalanan mendampingi Rina, Kamaruddin Simanjuntak justru dilaporkan oleh Antonius ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan oleh Antonius Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga melaporkan dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Selanjutnya, polisi setalah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.

Istri Dirut Taspen Rina Lauwy pun tak terima jika kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik suami.

Rina memgaku dirinya selama ini hidup dalam ketakutan, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun, Kamaruddin Simanjuntak berkenan membantunya untuk mencari keadilan dengan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.

"Selama ini saya korban, korban ketidakadilan. Bertahun-tahun dalam ketakutan sampai bertemu Abang ini (Kamaruddin Simanjuntak). Kalau Abang ini saja dikriminalisasi, bagaimana saya perempuan ini," ujar Rina penuh haru, Senin 14/8/2023. 

"Saya tidak terima, abang ini yang membantu saya dalam proses banding dan kasasi yang sampai saat ini belum inkrah, imbuh Rina.

Di sisi lain, Kamaruddin dan Rina melanjutkan laporannya ke KPK. Laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan Antonius NS Kosasih saat menjabat Dirut Taspen .

Alhasil, KPK mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan menetapkan Dirut PT IIM, EHP sebagai tersangka. 

Sedangkan Antonius NS Kosasih melakukan pencekalan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Pemanggilan pihak yang menetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat," beber Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin, 11 Maret 2024.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan tim penyidik ​​KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para Saksi.

“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya penyidik ​​KPK telah melakukan penggeledahan lokasi terkait kasus yang diduga menghalangi Antonius Kosasih.

Pertama KPK menggeledah kantor PT Taspen di bilangan Jakarta Pusat.

Kemudian kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dari hal penggeledahan KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan dan barang bukti elektronik.

Nantinya temuan alat bukti ini akan dilakukan pemeriksaan bersama para Saksi.

Sehari sebelumnya pada Kamis, 7 Maret 2024, rumah Antonius Kosasih.

Terdapat tiga kediaman suami Rina Lauwy yang digeledah KPK, di antaranya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat - Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan huniah di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di tiga lokasi kediaman Antonius Kosasih itu KPK membawa sejumlah alat bukti.

Di antaranya catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang pecahan mata uang asing.

Dalam catatan KPK, perkara yang melibatkan eks Dirut PT Taspen itu negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan Dirut Taspen sebelumnya telah diajukan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Rina Lauwy.

Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.

Dalam memberikan buktinya di KPU, Rina Lauwy juga didampingi oleh LPSK.

Sumber: disway
Foto: Istri Dirut Taspen Rina Lauwy bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak belum lama ini.-Tangkapan layar-
Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK Momen Istri Dirut Taspen Tak Terima Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Kini Pelapornya Dicekal KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar