Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta didorong berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.
Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin (25/3).
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur," kata Abdul Haris
Haris mendesak Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.
Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal R48 juta.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Haris.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.
Sebelumnya, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dan Pondok Ranggon menggeruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.
Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi-bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang. Terlapor caleg Dapil DKI Jakarta 6 berinisial SWS.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi politik uang/Net
Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara 4 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar