Penggelembungan Suara Hanya Bisa Dilakukan Pihak yang Berkuasa
Penggelembungan perolehan suara partai politik, calon presiden, maupun calon anggota legislatif, hanya bisa dilakukan orang yang benar-benar memiliki kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (4/3), terkait penggelembungan suara pada penghitungan real count KPU.
Dijelaskan, suara-suara kecil dari Caleg maupun partai rentan ditransaksikan, demi menaikkan Parpol atau Caleg tertentu, agar lolos ke Senayan.
Hal itu, kata Dedi, sebagaimana tampak pada dugaan penggelembungan suara PSI.
"Jika memang dilakukan penggelembungan, tidak harus dari Parpol lain, tetapi dari kertas suara yang tidak terpakai juga bisa. Dan penggelembungan suara antar Parpol, bukan antar Caleg, hanya bisa dilakukan pihak yang benar-benar berkuasa dan bisa mengendalikan," tambah Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, PSI memang disiapkan untuk masuk ke Senayan, ketika Prabowo dan Gibran lolos putaran pertama.
"Terlebih sebelum Pemilu santer terdengar, PSI termasuk yang diwacanakan lolos bersama pasangan Prabowo-Gibran. Artinya wacana itu akan terwujud jika PSI lolos tanpa deteksi lembaga survei," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Penggelembungan Suara Hanya Bisa Dilakukan Pihak yang Berkuasa
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar