Breaking News

Pilpres 2024 Bisa Diulang, Mungkinkah?


Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilpres 2024. Kedua pihak menuntut agar hasil pemilu presiden 2024 dibatalkan dan diulang kembali.

Anies-Cak Imin meminta agar Pilpres kembali diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka atau hanya Prabowo, dan mengganti calon wakil presidennya. 

Pernyataan tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu (27 Maret 2024) oleh kuasa hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Menurut AMIN, Ganjar-Mahfud juga menggugat  agar KPU RI yang menggelar pemungutan suara ulang yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3. Keluhan tersebut dibacakan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra memperkirakan pencalonan Anies-Cak Imin punya narasi lebih besar dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Yusril menilai persidangan Anies – Cak Imin tidak ada buktinya.

“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024.

Yusril mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Ia menyebut tim AMIN lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. Sesuatu yang harus dibuktikan. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” ujarnya.

Menanggapi soal permohonan pilpres diulang, Yusril mengatakan tidak ada dalam sejarahnya di Indonesia pemilu diulang. Menurut Yusril, tidak ada aturan soal pilpres dapat diulang secara menyeluruh.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Yusril.

“Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok,” sambungnya.

Yusril menilai bahwa permohonan dari Ganjar-Mahfud sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.

“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” ujarnya.

Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Terkait sidang untuk agenda jawaban dari termohon yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024), MK bakal menggabungkan sidang dua gugatan. 

Hal ini diusulkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Ia mengatakan sidang bisa digabung jika tak ada pihak yang keberatan.

“Ini ada tawaran dari majelis, apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk pemohon 02. Barang kali ada hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama,” kata Suhartoyo.

Pihak terkait yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan jika sidang digabung dan digelar pagi hari. 

Namun, Yusril mengaku tak masalah jika sidang digelar siang hari karena mereka membutuhkan waktu untuk menyiapkan jawaban atas permohonan Ganjar-Mahfud.

“Kami harus menghadapi dua pemohon sidang itu besok tapi dilakukan pada siang harinya, bukan di pagi harinya,” kata Yusril.

Suhartoyo menyebut majelis hakim sepakat sidang jawaban termohon dan pihak terkait akan digabung. Sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.

“Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Suhartoyo.

Pihak istana pun buka suara terkait sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. ***

Sumber: hajinews
Foto: Ilustrasi Pemilu/Net
Pilpres 2024 Bisa Diulang, Mungkinkah? Pilpres 2024 Bisa Diulang, Mungkinkah? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar