Breaking News

Pria yang Ancam Warga dengan Senjata Api di Lima Puluh Kota Ditetapkan sebagai Tersangka


Seorang pria yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api di kawasan Koto Alam, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Minggu (17/3/2024) lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra mengatakan tersangka berinisial WS (55) yang merupakan warga DKI Jakarta.

Hendra menjelaskan pengancaman berawal dari cekcok antara tersangka dengan salah seorang warga.

"Dari keterangannya, pengancam berawal dari kesalahpahaman tersangka dengan salah seorang warga. Karena tidak terima, sehingga tersangka mengeluarkan senjata jenis air soft gun untuk mengancam warga tersebut," jelasnya, Rabu (20/3/2024).

"Karena tidak terima, akhirnya warga yang diancam mengajak warga lainnya untuk menanyakan maksud tersangka," sambungnya.

Terkait apakah tersangka merupakan anak Menteri Pertahanan, Hendra mengatakan bahwa keterangan tersangka berbelit-belit.

"Ia mengakunya sebagai anak mantan Menhan dan juga mengaktakan bahwa ia staf dari Kepresidenan, namun berdasarkan informasi warga sekitar ia menggunakan motif tersebut untuk menggaet wanita di sana," jelasnya.

Hendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara.

Sumber: tribunnews
Foto: Tersangka WS saat diinterogasi di Mapolres Lima Puluh Kota, Rabu (2/3/2024)/Polres Lima Puluh Kota
Pria yang Ancam Warga dengan Senjata Api di Lima Puluh Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Pria yang Ancam Warga dengan Senjata Api di Lima Puluh Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar