Setelah Lengser, Jokowi Hanya Akan Dipenjara Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban atau MS Kaban menilai setelah lengser sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.
Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan.
"Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3).
Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.
Berdasarkan survei, menurut Yohan, sikap setuju hak angket tidak hanya ditunjukkan responden yang mengetahui dan mengikuti isu tersebut, namun juga mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Sedangkan responden yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen, dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan 4,8 persen dalam jejak pendapat Litbang Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 itu.
Sumber: populis
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Setelah Lengser, Jokowi Hanya Akan Dipenjara Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar