Breaking News

Timnas AMIN Tanggapi Arahan Tolak Tanda Tangan Rekap Pilpres KPU: Kami Gugat ke MK


Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN, Iwan Tarigan mengatakan bahwa saksi 01 di sejumlah provinsi memang tidak menandatangani hasil rekapan Pilpres 2024.

Adapun hal tersebut sebagai instruksi, seiring dengan kesiapan untuk melakukan pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan instruksi Co-Kapten Timnas Pemenangan AMIN Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," ucap Iwan Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hal itu dilakukan sejalan dengan kesiapan untuk memproses hasil pilpres lebih lanjut ke jalur hukum.

Sebab diduga adanya pelanggaran dalam keberjalanan Pilpres 2024.

"Kami hanya memastikan timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.

Dia juga menegaskan hal-hal teknis yang sedang disiapkan itu nantinya juga akan digunakan untuk pengguliran hak angket DPR RI mengenai kecurangan Pemilu 2024.

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ucap dia.

Sebagai informasi, di sejumlah wilayah, hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tidak ditandatangani oleh baik saksi 01 AMIN maupun saksi 03 Ganjar-Mahfud.

Salah satunya terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).

Di wilayah tersebut, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menang telak dibandingkan dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh suara 3.649.651 atau 69,46 persen.

Sementara itu, paslon 01 AMIN meraih 997.299 suara atau 18,98 persen dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 606.681 suara atau 11,54 persen.

Saksi 01 AMIN enggan menandatangani formulir D.

Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Hal serupa terjadi di wilayah lain dengan raihan suara paslon 01 Prabowo-Gibran di posisi unggul. Diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu, KPU RI telah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah mesti saksi paslon tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.

Timnas AMIN Kerahkan Semua Cara Buktikan Kecurangan Pemilu

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas Amin) menilai semua cara perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Co-kapten Timnas Amin Sudirman Said menyebut cara konvensional maupun cara baru bisa dilakukan.

"Kalau didengar anak-anak kita, bisa mendorong pendidikan politik," jelas Sudirman, Minggu (10/3/2024).

Pihaknya, kata dia, siap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti beserta naskah tuntutan ke MK sudah siap.

"Secara teknis kami siap," imbuhnya.

Sudirman memgatakan gugatan ke MK merupakan upaya Tim Amin menempuh jalur hukum.

Sedangkan, partai pengusung capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan menempuh jalan politik melalui hak angket.

Sudirman mengatakan, hak angket merupakan kewenangan partai.

Ia ingin mendorong proses tersebut untuk mengingatkan demokrasi sedang dilanda bencana.

Sebagai informasi, rencana hak angket kecurangan pemilu awalnya digulirkan oleh calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

Adapun dorongan eks Gubenur Jawa Tengah itu disambut oleh para partai pendukung pasangan nomor urut 1 Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Beberapa anggota DPR sudah menggelindingkan usulan penggunaan hak angket demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usul itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima.

Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut lewat interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang yang juga politikus Partai Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tolak Hasil Pemilu 2024

Sudirman Said juga mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada saksi paslon nomor urut 01 di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024, sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

"Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan," ujarnya.

"Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," imbuhnya.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK.

Ada pun bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.

Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.

Prabowo-Gibran bahkan mendapatkan suara sekitar 58 persen. Pilpres 2024 pun diprediksi satu putaran. Meskipun demikian, sejumlah pihak menyebut ada kecurangan dalam pemilu ini.

Sumber: tribunnews
Foto: Jubir Timnas Pemenangan AMIN, Iwan Tarigan mengatakan bahwa saksi 01 di sejumlah provinsi memang tidak menandatangani hasil rekapan Pilpres 2024Istimewa
Timnas AMIN Tanggapi Arahan Tolak Tanda Tangan Rekap Pilpres KPU: Kami Gugat ke MK Timnas AMIN Tanggapi Arahan Tolak Tanda Tangan Rekap Pilpres KPU: Kami Gugat ke MK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar