Ada 47 Amicus Curiae tapi Cuma Disetor 14 ke Hakim MK
Jumlah sahabat peradilan atau amicus curiae yang mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 tercatat ada 47 pihak.
Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, 47 amicus curiae tersebut terhitung Jumat sore kemarin (19/4) pukul 16.00 WIB. Namun dari jumlah tersebut, yang akan disetor ke Hakim Konstitusi hanya berjumlah 14.
Sebab Hakim Konstitusi hanya menghitung amicus curiae yang masuk hingga tanggal 16 April sebagai bahan pertimbangan memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Itu diserahkan ke hakim semua, yang (jumlahnya) 14," ujar Fajar kepada wartawan, Sabtu (20/4).
Dia memastikan, isi dari pernyataan para tokoh yang menjadi amicus curiae di MK akan dipublikasi secara digital dan bisa dibaca oleh masyarakat.
"Mudah-mudahan semua amicus curiae itu kami jadikan dokumen publik semua. Jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan," sambungnya menegaskan.
Untuk saat ini, Fajar menyatakan dokumen pernyataan amicus curiae belum bisa diakses masyarakat karena masih didata.
"Karena berdatangan terus (pihak yang menjadi amicus curiae). Mudah-mudahan dalam 1 sampai 2 hari kami bisa tampilkan di laman MK nanti," demikian Fajar menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
Ada 47 Amicus Curiae tapi Cuma Disetor 14 ke Hakim MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar