Breaking News

Analisis I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU, Gibran Belum Memenuhi Syarat Menurut Regulasi


Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden telah memicu berbagai polemik dan perdebatan.

Dalam sorotan terbaru, I Gusti Putu Artha politikus Partai NasDem dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan analisis mendalam terkait isu ini.

Menurut I Gusti Putu Artha, pembahasan mengenai praktik jahat dalam proses pemilihan menjadi fokus utama.

Dia menyoroti kemungkinan adanya manipulasi data C1 yang menjadi dasar akumulasi suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari youtube Indonesia Lawyers Club, I Gusti Putu Artha menjelaskan "Praktik jahatnya gimana, kalau di kecamatan nih C1 benar kemudian ditampilkan di Sirekap C1 10 Oke cocok nanti kan ada akumulasi angka dari seluruh TPS total 2.500 itu bisa jadi 300."

"Karena yang jahat itu yang pegang akses operatornya orang di dalam dan ini terjadi di beberapa kasus yang saya tangani sekarang," tambahnya.

Hal ini merupakan indikasi serius terhadap integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi.

I Gusti Putu Artha mengatakan "Inilah yang terjadi dalam sekarang ini yang akan ditangani MK maupun kasus-kasus internal karena diubahnya di situ nah saya khawatirnya pemilu presiden itu."

Selain itu, I Gusti Putu Artha juga menegaskan kegagalan KPU dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK seharusnya menjadi landasan yang kuat dalam aturan pemilihan, namun terdapat ketidakjelasan dalam penerapannya oleh KPU.

"Saya agak curiga by order ini karena begitu kita periksa undang-undang peraturan KPU nomor 23 saya periksa kemudian juknisnya enggak ada itu breakdown itu kalau orang benar kerja di KPU maka rumusan pasal ini punya tafsir banyak sekali," jelasnya.

Polemik lain yang diangkat oleh I Gusti Putu Artha adalah terkait persyaratan kesehatan fisik dan mental calon.

Dalam konteks ini, Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden menurut regulasi yang berlaku.

"Gara-gara itulah saya katakan keputusan KPU 137 178 ini dia seperti Anak Haram yang dipaksakan ibu kandungnya itu peraturan KPU 19," ucapnya. 

Dalam pandangannya, transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan menjadi kunci penting.

I Gusti Putu Artha mengajak semua pihak, termasuk KPU dan institusi terkait, untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya pemilihan yang demokratis dan bermartabat.

"Poin yang mau saya katakan adalah dari sisi undang-undang dan dari sisi peraturan KPU dan keputusan KPU dengan segala rasa hormat saya katakan bahwa Mas Gibran Raka Bumingraka memang belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden menurut regulasi yang ada," tutupnya.

Foto: I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU (dok youtube Indonesia Lawyers Club)
Analisis I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU, Gibran Belum Memenuhi Syarat Menurut Regulasi Analisis I Gusti Putu Artha Mantan Komisioner KPU, Gibran Belum Memenuhi Syarat Menurut Regulasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar