Breaking News

Bila Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ahli Sebut Bakal Ada Kekosongan Jabatan Presiden dan Wapres


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Amiruddin Ilmar mengkhawatirkan terjadinya kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Amir dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Kekosongan jabatan itu, menurut dia, bisa terjadi jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan umum presiden (pilpres).

"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, yang mulia," kata Amir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dengan begitu, dia menilai diskualifikasi Prabowo-Gibran yang berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ini patut menjadi pertimbangan para hakim konstitusi.

Dia juga mengingatkan MK untuk tidak menangani hal di luar kewenangannya. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap MK jika menangani hal-hal di luar kewenangannya.

Batasan Wewenang

Amir menyabut MK perlu membuat batasan sesuai wewenang. Sebab, lanjut dia, keberatan proses Pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.

"Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya alan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut," ujar Amir.

"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yg akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yg terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," tambah dia.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Sumber: suara
Foto: Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Bila Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ahli Sebut Bakal Ada Kekosongan Jabatan Presiden dan Wapres Bila Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ahli Sebut Bakal Ada Kekosongan Jabatan Presiden dan Wapres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar