Dasar Hukum Aktivasi Smelter Sitaan Kejagung Lemah
Keputusan Kejaksaan Agung untuk kembali mengaktifkan smelter sitaan kasus korupsi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah rawan menjadi bancakan baru.
Kekhawatiran tersebut wajar karena lima smelter yang disita Kejagung justru dititipkan kepada PT Timah yang sedang berperkara meski berbeda manajemen.
Demikian antara lain disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus merespons rencana Kejagung tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bangka Belitung.
Selain potensi bancakan baru, Petrus mengingatkan saat ini belum ada undang-undang tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif.
Maka, Petrus berpandangan bahwa pengaktifan smelter hasil sitaan itu belum memiliki landasan hukum yang kuat.
"Kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa, sampai kapan, lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," tegas Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).
Oleh sebab itu, Petrus meminta Kejagung patuh terhadap peraturan yang ada. Proses hukum harus dikedepankan dan jangan sampai memunculkan masalah baru.
"Ini untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," pungkasnya.
Adapun lima smelter yang disita yakni dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Stanindo Inti Perkasa, Venus Inti Perkasa, Sariwiguna Binasentosa, dan Tinindo Internusa. Penyitaan juga mencakup lahan, gedung, tungku peleburan, hingga kendaraan operasional.
Sumber: rmol
Foto: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus/Net
Dasar Hukum Aktivasi Smelter Sitaan Kejagung Lemah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar