Dituding Sebagai Aktor Kecurangan Pilpres 2024, Jokowi Diminta Hadir ke Sidang Mahkamah Konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu sosok yang namanya kerap disebut dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi dituding melakukan intervensi terhadap jalannya proses Pilpres 2024, dan diduga ikut terlibat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal itu, sejumlah pihak mendorong agar MK menghadirkan Presiden Jokowi untuk dimintai keterangannya.
Bukan tidak mungkin, setelah MK memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyusul akan dipanggil.
Salah satu pihak yang meminta agar MK menghadirkan Presiden Jokowi, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari
Feri Amsari berharap Majelis Hakim MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Harapan itu disampaikan Feri terkait permohohan PHPU yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.
Feri berpendapat, pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2 mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait selisih suara Pemilu 2024.
Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah.
"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3," kata Feri, dalam acara Speak Up di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan, dalam permohonan PHPU kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan, data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugaskan untuk memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.
Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos), yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.
Apalagi data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.
"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.
Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait hal-hal yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.
Itu berarti, hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara masing-masing paslon.
Hal itu, bukan merupakan tugas dari hakim MK selaku pakar konstitusi.
"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," ungkap Feri.
Terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat, MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi.
Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.
Dia menyampaikan, kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak.
"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri.
Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu adalah presiden.
Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi dalam daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.
"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.
Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi maka tidak ada alasan untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.
Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.
Sumber: tribunnews
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Dituding Sebagai Aktor Kecurangan Pilpres 2024, Jokowi Diminta Hadir ke Sidang Mahkamah Konstitusi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar