Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Kembali Tersangka KPK, Kali Ini Dugaan TPPU!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Kali ini, Eko ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini didasari oleh analisis lanjutan tim penyidik KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjadikan Eko sebagai tersangka.
"Atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Tim penyidik KPK kata Ali, telah melakukan pemgumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset.
Sebelumnya KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto untuk segera dibawa ke pengadilan.
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU," kata Ali, Rabu (17/4/2024).
Eko akan ditahan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurus waktu 14 hari kerja.
Sumber: suara
Foto: Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Kembali Tersangka KPK, Kali Ini Dugaan TPPU!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar