Breaking News

Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024


Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan atas gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). Keputusan atas gugatan paslon nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dibacakan bersamaan dalam suatu ruang sidang.

Keputusan MK ini pun diharapkan bisa mengembalikan marwah lembaga konstitusi di negara. Hal ini disampaikan Pemerhati Kebhinekaan, Dr Sukidi.

Dalam acara sidang Pendapat Rakyat LHKP PP Muhammadiyah, Jumat (19/4/2024), ia mengingatkan jika hakim konstitusi (MK) hendaknya mengembalikan marwah lembaga.

Hal ini berkaca dari keputusan nomor 90 tahun 2023 yang memutuskan wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Video mengenai pernyataan Sukidi ini pun dibagikan ulang di sejumlah media sosial twitter. Di akun tersebut dituliskan jika hakim MK diingatkan untuk bertobat sekaligus menegakkan konstitusi dari kerusakan yang disebabkan karena permainan peraturan yang vulgar dan agresif.

"Jumat yang mulia ini, hari yang dirahmati Tuhan untuk bertaubat dan menegakan konstitusi dari kerusakan karena permainan konstitusi yang vulgar dan agresif" ucapnya.

Tweet tersebut kemudian dibagikan ulang oleh cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan ramai dikomentari pendukungnya.

Sumber: suara
Foto: Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024 Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar