Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan atas gugatan Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). Keputusan atas gugatan paslon
nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3, Ganjar
Pranowo dan Mahfud MD akan dibacakan bersamaan dalam suatu ruang sidang.
Keputusan MK ini pun diharapkan bisa mengembalikan marwah lembaga konstitusi
di negara. Hal ini disampaikan Pemerhati Kebhinekaan, Dr Sukidi.
Dalam acara sidang Pendapat Rakyat LHKP PP Muhammadiyah, Jumat (19/4/2024),
ia mengingatkan jika hakim konstitusi (MK) hendaknya mengembalikan marwah
lembaga.
Hal ini berkaca dari keputusan nomor 90 tahun 2023 yang memutuskan wali kota
Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada
Pilpres 2024.
Dalam acara Sidang Pendapat Rakyat LHKP PP Muhammadiyah, Jumat lalu, Pemerhati Kebhinekaan Dr. Sukidi mengingatkan hakim konstitusi untuk berkaca pada putusan nomor 90 tahun 2023 yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) April 21, 2024
"Jumat yang mulia ini, hari yang… pic.twitter.com/ugDQTaNUQg
Video mengenai pernyataan Sukidi ini pun dibagikan ulang di sejumlah media
sosial twitter. Di akun tersebut dituliskan jika hakim MK diingatkan untuk
bertobat sekaligus menegakkan konstitusi dari kerusakan yang disebabkan
karena permainan peraturan yang vulgar dan agresif.
"Jumat yang mulia ini, hari yang dirahmati Tuhan untuk bertaubat dan
menegakan konstitusi dari kerusakan karena permainan konstitusi yang vulgar
dan agresif" ucapnya.
Tweet tersebut kemudian dibagikan ulang oleh cawapres nomor urut 1, Muhaimin
Iskandar alias Cak Imin dengan ramai dikomentari pendukungnya.
Sumber:
suara
Foto: Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah
Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar