Breaking News

Hakim Hingga Pengacara 02 Lupa yang Terjadi pada Gibran Pelanggaran Etik Berat


Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai hakim hingga pengacara paslon nomor urut dua lupa yang terjadi pada Gibran Rakabuming Raka pelanggaran etik berat, bukan tentang kelaziman terkait pengajuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, seharusnya para pengacara yang menjadi tim hukum Prabowo Subianto-Gibran dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menolak untuk membela sejak awal.

"Ini kan agak mengejutkan buat kita ketika hakim, pengacara-pengacara paslon 02 berjera soal kelaziman karena memang tadi dipersoalkan Ibu Megawati karena ada konflik of Interest, bahkan Gerindra juga menyatakan seperti itu karena dia berperkara mendalilkan enggak kecurangan tapi kemudian menjadi sahabat dari pengadilan," ucapnya.

"Tetapi yang mereka lupa bahwa yang terjadi pada Gibran itu bukan lagi soal kelaziman, itu pelanggaran etik berat yang sebenarnya sama sekali tidak punya tempat dalam masyarakat yang beradab, harusnya kan mereka sejak awal itu bahkan mereka menolak untuk menjadi pengacara-pengacara itu kalau mereka memang tokoh-tokoh yang menjunjung tinggi etika gitu," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (18/4).

Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Penyerahannya diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Republika.

Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani," sambungnya.

Sumber: populis
Foto: 
Hakim Hingga Pengacara 02 Lupa yang Terjadi pada Gibran Pelanggaran Etik Berat Hakim Hingga Pengacara 02 Lupa yang Terjadi pada Gibran Pelanggaran Etik Berat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar