Jaksa Bacakan BAP di Sidang SYL, Ternyata Uang THR Ngalir ke Ketua Komisi IV DPR hingga Fraksi NasDem
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP milik Mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian dalam sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
Pada persidangan tersebut, Arief dihadirkan sebagai saksi. Dalam BAP tersebut, Jaksa KPK membacakan adanya aliran uang yang disebut THR untuk Ketua Komisi IV DPR hingga sejumlah anggota DPR dari Fraksi Nasdem.
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari lima orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagdyono (eks Sekjen Kementan) sesuai arahan SYL untuk diberi masing masing Rp 100 juta. Sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan komisi IV DPR RI sebesar 500 juta," kata Jaksa membacakan BAP Arief.
Disebut jaksa, catatan tersebut dibuat Arief sekitar April 2022. BAP Arief juga merinci masing-masing uang yang diberikan.
"Untuk Partai NasDem pada komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian, ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri serta tokoh partai atau tokoh nasional," sebut jaksa.
"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR lima orang ketua pimpinan komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem dan tiga anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta," lanjut jaksa membacakan BAP Arief.
Dalam BAP juga disebutkan pemberian uang dilakukan di ruang kerja Muhammad Hatta yang berada di gedung Kementerian Pertanian RI.
"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," ujar Jaksa membaca BAP Arief.
Uang yang diberikan dikatakan bersumber dari patungan eselon satu di Kementerian Pertanian.
"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan eselon satu," kata jaksa membacakan.
Mendengar BAP miliknya yang dibacakan, Arief membenarkan hal tersebut merupakan keterangan yang diberikannya.
"Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya Jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus suap, Jumat (12/1/2024). [Suara.com/Faqih]
Jaksa Bacakan BAP di Sidang SYL, Ternyata Uang THR Ngalir ke Ketua Komisi IV DPR hingga Fraksi NasDem
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar