Jokowi Tak Dihadirkan di Sidang PHPU, KIPP: MK Tak Boleh Batasi Kewenangan Konstitusinya
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/aww/aa.)
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengaku heran saat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, menyatakan tak elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"MK itu adalah kewenangannya konstitusi, sehingga saya heran kok Pak Arief mengatakan tidak elok memanggil presiden," ujar Kaka secara virtual dalam diskusi bertajuk Membuka Kotak Pandora: Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024', dikutip di Jakarta, Senin (8/4/2024).
"Saya khawatir kalau ini dilakukan ini menjadi statuta yang dibuat MK membatasi, melakukan serve limitation terhadap kewenangannya sendiri, tidak boleh begitu," sambungnya.
Ia menegaskan MK tidak boleh membatasi kewenangannya, termasuk untuk memanggil presiden.
"Kalaupun tidak memanggil (Jokowi) andaikan, tidak perlu dikatakan, cukup mengatakan 'dari empat menteri ini saya tahu apa yang dilakukan presiden', kan begitu," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.
"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Arief mengatakan apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Karena itu, MK memilih memanggil para pembantu Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/aww/aa.)
Jokowi Tak Dihadirkan di Sidang PHPU, KIPP: MK Tak Boleh Batasi Kewenangan Konstitusinya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar