Kemungkinan Hakim Konstitusi Menemukan Pelanggaran Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sangat Terbuka
Pegiat media sosial Rinny Budoyo menilai kemungkinan hakim konstitusi menemukan pelanggaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sangat terbuka.
Pasalnya Presiden Jokowi terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran untuk membuat Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan memenangkan Pilpres 2024 dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
"Karena cewe-cawe presiden begitu terbuka dan dilakukan dalam berbagai tahapan Pemilu, kemungkinan para hakim konstitusi menemukan satu saja pelanggaran presiden menjadi sangat terbuka," ucap Rinny Budoyo.
"Apakah itu dalam kasus Paman Usman di Mahkamah Konstitusi, dalam penyaluran Bansos, dalam pengerahan aparat ASN hingga kepala desa, ataupun dalam tahapan pemenangan lainnya," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Senin (8/4).
Untuk diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) kemarin. MK merasa perlu mendengarkan pengambil kebijakan terkait penyaluran bansos.
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Jakarta pusat pada Senin (1/4/2024), dikutip dari Republika.
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK.
Dia memastikan, langkah itu bukan bentuk mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi. "Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.
Sumber: populis
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Kemungkinan Hakim Konstitusi Menemukan Pelanggaran Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Sangat Terbuka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar