Breaking News

Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres


Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024. Salah satu hakim itu adalah M. Guntur Hamzah. Dia diangkat menjadi Hakim Konstitusi pada akhir 2022 lalu. 

Selama menjadi hakim, Guntur sempat dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berupa teguran tertulis. Hal ini berkaitan dengan kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan  melanggar penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

I Dewa Gede Palguna mengumumkan Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023, Senin, 20 Maret 2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," ujarnya.

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi, Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berikut merupakan profil Guntur Hamzah.

Dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1988.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister hukum (S2) di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung pada 1995. Prestasi beliau semakin gemilang ketika beliau menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) di Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya pada 2002 dengan predikat kelulusan "cum laude".

Sejak Februari 2006, Guntur Hamzah telah menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Ia telah mencapai pangkat Pembina Utama dan golongan IV/e saat ini.

Selain itu, ia juga pernah melakukan benchmarking untuk program pascasarjana dan mempelajari secara mendalam pelaksanaan student centre learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand.

Terlepas dari karier dan jabatan akademisnya, Guntur Hamzah juga tercatat pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Direktorat Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2011–2012. 

Ia diketahui juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi serta Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Mahkamah Konstitusi.

Nama Guntur Hamzah semakin dikenal publik ketika memegang jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi pada 2015. Hingga pada 23 November 2022, Jokowi melantiknya menjadi Hakim MK menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena dinilai memiliki kinerja yang mengecewakan.

Selain tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga diberi kepercayaan untuk menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk masa bakti 2021-2025. Pemilihan tersebut berlangsung dalam acara Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN yang diadakan di Samarinda pada tanggal 3-4 Februari 2021.

Sumber tempo
Foto: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah/Net
Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres Kontroversi Hakim MK Guntur Hamzah yang Ikut Tangani Sengketa Pilpres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar