Breaking News

Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02!


Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 kemarin ke Hakim MK.

Adapun salah satu poinnya, kubu AMIN menyebutkan adanya fakta tak terbantahkan tentang penggerakan kepala daerah dan jajarannya untuk memilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Pasangan Calon No 2," kata tim hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan kubu Tim Hukum AMIN ke MK dikutip, Rabu (17/4/2024).

Tim hukum Anies menerangkan dalam kesimpulannya, penjabat Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon.

Pertama, ditemukan adanya pengakuan dari salah satu kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Pasion 02, yang mana terdapat dalam bukti P-46 dan P-47.

"Keterangan saksi Mislaini Suci Rahayu, Achmad Husairi, Surya Dharma dalam persidangan pada tanggal 1 April 2024 yang pada intinya menyatakan ada keterlibatan ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang mengarahkan dukungan ke Paslon 02," tutur tim hukum AMIN lagi.

Tim hukum AMIN mengungkap, Pemohon juga dapat membuktikan dalilnya berkaitan dengan indikasi kuat terjadinya suatu fakta berupa manuver Penjabat Kepala Daerah memenangkan Pasion 02.

Pertama, di Sumatera Utara, penjabat kepala daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk membahas pemenangan Paslon 02.

"Para kepala dinas diperintah menggalang dukungan dari Masyarakat. Jika menolak tugas tersebut, mutasi adalah ganjarannya [vide. Bukti P-75 s/d P-77, P-160]," bebernya.

Tim hukum AMIN mengungkap, di Sumatera Utara, kepala dinas memerintahkan para guru untuk memenangkan Paslon 02.

Ada seorang guru yang mengaku diperintahkan untuk mendorong murid-muridnya yang menjadi pemilih pemula untuk mencoblos Pasion 02, yang mana terdapat dalam bukti P-75 sampai dengan P-77, dan P-160.

"Di Bogor, Jawa Barat pada awal Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin menyebutkan pemerintah Kabupaten sejalan dengan gerbong besar koalisi Jokowi dalam Pilpres," paparnya.

Adapun Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum Pemohon sidang sengketa tersebut.

Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua tim hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, dalam eksepsi tim hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak Eksepsi Termohon atau KPU RI atau setidaknya mengatakan Eksepsi Termohon atau KPU RI dan Pihak Terkait atau Pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima.

Sedangkan dalam pokok perkara, meminta agar hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Sumber: okezone
Foto: Anies dan Cak Imin/Foto: Antara
Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02! Kubu AMIN: Ada Fakta Pengerahan Kepala Daerah Pilih Paslon 02! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar