Breaking News

Mahfud MD Bicara Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres


Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengusulkan pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebagai putusan sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, usulan itu memungkinkan untuk menjadi opsi putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud di Taman Suropati, Jakarta, Kamis  (4/4/2024). 

Dia menegaskan, opsi tersebut legal, karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945. 

Saat kemenangan wapres didiskualifikasi, kata Mahfud, maka presiden terpilih akan mengusulkan dua nama ke MPR untuk mengisi kekosongan. 

"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," katanya. 

"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi," tutur dia.

Mahfud menegaskan, itu bukan satu-satunya opsi putusan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, masih ada pilihan lain seperti pemungutan suara ulang. 

"Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," katanya. 

Sumber: hajinews
Foto: Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD/Net
Mahfud MD Bicara Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres Mahfud MD Bicara Pendiskualifikasian Gibran Bisa Jadi Opsi MK Putus Sengketa Pilpres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar