Breaking News

Megawati Berpotensi Membuat Jokowi Dipidana Setelah Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024


Pengamat politik Rocky Gerung menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berpotensi membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipidana setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut akan terjadi jika MK memutuskan Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, sehingga Megawati akan bergerak di DPR dengan membuat hak angket dan hak pemeriksaan yang mengarah ke potensi pidana.

"Jadi Mahkamah Konstitusi mendapat sinyal bahwa akan ada backup politik dari Megawati itu kalau seandainya ada keputusan yang radikal dan keputusan itu menyangkut masa depan reputasi Presiden Jokowi yaitu lakukan perbuatan tercela," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (18/4).

"Nah keputusan itu bisa dikirimkan ke DPR untuk diproses secara politik dan Ibu Mega pasti akan backup itu dalam bentuk angketlah atau hak pemeriksaan yang lebih berlanjut ke potensi dipidanakannya Jokowi karena dianggap paling tidak dia mendegradasi cara melihat konstitusi," imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. "Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kanya dalam acara "Speak Up" dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Republika.

Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.

"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ucap Djohermansyah.

Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.

Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.

"Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024," ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.

Sumber: populis
Foto: Kolase Megawati Soekarnoputri dan Joko WidodoNet
Megawati Berpotensi Membuat Jokowi Dipidana Setelah Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Megawati Berpotensi Membuat Jokowi Dipidana Setelah Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar