Menanti Keajaiban Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Ada kemungkinan pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipercepat 19 April 2024 dari jadwal semula 22 April 2024.
“Sesungguhnya Allah telah menciptakan takdir-takdir seluruh makhluk lima puluh tahun sebelum menciptakan langit dan bumi.” (HR Muslim No. 2653).
Siapa presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029 sudah tertulis di Lauhul Mahfudz. Apakah Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin, atau Ganjar-Mahfud.
Lauhul Mahfudz adalah kitab (catatan) di mana Allah menulis takdir seluruh makhluk sebelum mereka diciptakan oleh Allah.
“Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mengetahu apa yang ada di langit dan di bumi? Sungguh yang demikian itu sudah terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. al-Hajj: 70)
Hadits dan ayat di atas sengaja penulis sampaikan untuk menunjukkan kepada kita siapa sesungguhnya presiden dan wakil presiden Indonesia pasca Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah Allah subhanahu wata’ala tulis dalam kitabNya yang bernama Lauhul Mahfudz.
Kita baru mengetahuinya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dikabulkan atau ditolak.
Ada kemungkinan pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipercepat 19 April 2024 dari jadwal semula 22 April 2024.
Kemarin, 5 April 2024 Mahkamah Konstitusi baru saja menyelesaikan sidang terakhir mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta. Bahkan telah mendengarkan keterangan 4 menteri, yaitu Menteri Koordinator PMK, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial. Terakhir Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjelaskan tentang saksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras terhadap Komisioner KPU.
Menyikapi persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlangsung sejak 27 Maret 2024 dan terakhir 5 April 2024 sebelum diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi. Setidaknya berkembang beberapa pandangan di masyarakat.
Pertama, Kelompok masyarakat yang berpandangan optimis MK akan mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yaitu diskualifikasi Prabowo-Gibran seperti pernah MK putuskan dalam perkara Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020.
Pasangan Erdi Dabi-John Wilil didiskualifikasi. Erdi Dabi dan Gibran Rakabuming Raka dinilai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tidak lagi memenuhi syarat. Erdi Dabi belum 2 tahun bebas dari penjara. Sementata Gibran Rakabuming Raka mendaftar berdasarkan PKPU No 19/2023 yang mengatur syarat capres-cawapres yaitu berumur paling rendah 40 tahun.
Seperti halnya Pilkada Yalimo, John Wilil maju kembali dalam pemungutan suara ulang mendampingi Calon Bupati Nahor Nekwek dan menang.
Demikian pula Prabowo Subianto tetap sebagai calon presiden dalam pemungutan suara ulang. Tinggal siapa calon wakil presiden yang disepakati oleh partai koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.
Kedua, Kelompok masyarakat yang berpandangan putusan MK akan kompromistis, yaitu mengabulkan sebagian gugatan Anies-Muhaimin, yaitu diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi lantaran KPU telah melanggar PKPU No 19/2023. Padahal Putusan MK No 90/2023 telah mengubah syarat capres-cawapres seperti diatur dalam UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q menjadi “Berumur paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Hal ini diperkuat keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam keterangannya di depan Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa pemberian sanksi pelanggaran keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan sanksi pelanggaran keras kepada komisioner KPU lainnya.
Sanksi tersebut DKPP berikan karena KPU telah menerima dan mengesahkan pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres sementara Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat capres-cawapres seperti diatur dalam PKPU No 19/2023 yang seharusnya KPU terlebih dahulu mengubah PKPU No 19/2023 sesuai Putusan MK No 90/2023.
Dikabulkannya sebagian gugatan Anies-Muhaimin yaitu diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang ambil Hakim Mahkamah Konstitusi karena belum cukup bukti yang disodorkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Bila putusan ini yang diambil Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto yang dilantik sebagai Presiden 2024-2029. Sementara posisi wakil presiden akan dipilih oleh MPR pasca pelantikan presiden terpilih
Ketiga, masyarakat yang berpandangan pesimis bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi yang didalilkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti. Mahkamah Konstitusi beranggapan pendaftaran Prabowo-Gibran tidak melanggar PKPU No 19/2023 karena MK telah mengubah dasar hukum PKPU No 19/2023 yaitu UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q soal syarat capres-cawapres melalui Putusan MK No 90/2023.
Sedangkan dalil telah terjadi politisasi bansos oleh Presiden Jokowi dengan menggunakan mesin kekuasaan untuk pemenangan Prabowo-Gibran dan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu kecurangan tidak terbukti.
Wallahua’lam bish-shawab.
Garut,
26 Ramadhan 1445/6 April 2024
Tarmidzi Yusuf
Kolumnis
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Menanti Keajaiban Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar