Menanti Putusan Sidang PHPU, MK Bisa Masuk Angin?
Integritas Mahkamah Konstitusi dan para hakim akan dipertaruhkan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, pada Senin pekan depan (22/4).
Begitu pandangan pengamat politik Citra Institute, Efriza terkait pengaruh amicus curiae atau sahabat peradilan yang banyak muncul jelang putusan.
"Pengajuan amicus curiae tidak serta merta bisa dianggap positif, (menganggap) bahwa ini adalah independen, peduli terhadap pengadilan. (Faktanya) MK dan hakim konstitusi diuji, apakah akan masuk angin atau tidak," kata Efriza saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (20/4).
Efriza mengamati, dari total amicus curiae yang mencapai 47 pihak belum tentu semuanya bermaksud demi kebaikan Indonesia, melainkan karena ingin meloloskan kepentingan pribadi dan atau kelompoknya.
"Bisa jadi ini adalah adanya konflik kepentingan, ada yang tidak layak tetapi berusaha memantaskan diri sebagai sahabat pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu mendorong MK bersikap objektif dan berlaku adil dalam memutus perkara PHPU di awal pekan depan.
"MK harus berlaku adil dan objektif menilai fakta persidangan dengan seksama hingga keputusan yang diambil benar-benar final dan mengikat serta dihormati seluruh masyarakat," tutup Efriza.
Sumber: rmol
Foto: Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Jakarta Pusat/RMOL
Menanti Putusan Sidang PHPU, MK Bisa Masuk Angin?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar