MK Akan Menyatakan Prabowo-Gibran Curang Tapi Kemenangannya Sah
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto merasa putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan mengulangi putusan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman
melanggar etik pada putusan yang menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju
sebagai cawapres Prabowo Subianto, namun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023
tersebut tetap sah.
Sehingga menurut Gigin, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan
menyatakan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
melakukan kecurangan dalam pemilihan umum, namun kemenangan keduanya tetap
sah.
"Akrobat model Majelis Kehormatan MK kelihatannya bakal terulang. MK akan
menyatakan bahwa pemenang Pilpres telah berbuat curang tapi kemenangannya
tetap sah," ungkapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya.
Akrobat model Majelis Kehormatan MK kelihatannya bakal terulang. MK akan menyatakan bahwa pemenang Pilpres telah berbuat curang tapi kemenangannya tetap sah.
— gigin praginanto (@giginpraginanto) April 16, 2024
Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024, paslon nomor urut satu
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar
Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang
dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming.
Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran
etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK,
Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia
minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai
cawapres.
Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang
sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril
Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama
dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies
Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang
pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang
dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih
suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan
ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo
Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing
pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).
"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan
presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,"
ujarnya menambahkan, dikutip dari Republika.
Sumber:
populis
Foto: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net
MK Akan Menyatakan Prabowo-Gibran Curang Tapi Kemenangannya Sah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar