Breaking News

MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri


Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, buka suara soal usulan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK Saut Situmorang dan direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

"Selama ini MK selalu memanggil Presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada Presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait. Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Namun, kata dia, presiden bisa mewakilkan kehadiran kepada menteri terkait.

"Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review," katanya.

Terkait dengan kemungkinan presiden hadir saat persidangan sengketa Pilpres, Mahfud menyerahkannya kepada MK.

"Undangannya bisa saja. Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukam, kan begitu," ujar Mahfud.

"Kalau mengundangnya mungkin, tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum. Kalau upacara hadir presiden, hari ulang tahun, peresmian apa, biasa itu," Mahfud menambahkan.

Sumber: suara
Foto: Mahfud MD. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar