Breaking News

MK Tidak Jadikan Amicus Curiae yang Diterima Setelah 16 April 2024 Sebagai Pertimbangan


Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diterima setelah Selasa (16/4) pukul 16.00, tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, penetapan itu merupakan perintah dari Majelis Hakim Konstitusi. "Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).

MK sejauh ini telah menerima 21 surat amicus curiae dari kelompok maupun invidu masyarakat. Namun, amicus curiae itu akan dipilih berdasarkan ketetapan waktu yang disepakati Majelis Hakim Konstitusi.

"Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu," tegas Fajar.

Beberapa amicus curiae yang diterima MK dengan tenggat waktu 16 April 2024, salah satunya diserahkan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri. Selain itu, ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis antikorupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Sementara, amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin baru diserahkan, pada Rabu 17 April 2024.

Sumber: jawapos
Foto: Tulisan tangan Megawati dalam dokumen pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae)yang diserahkan kepada MK, Selasa (16/4). (ISTIMEWA)
MK Tidak Jadikan Amicus Curiae yang Diterima Setelah 16 April 2024 Sebagai Pertimbangan MK Tidak Jadikan Amicus Curiae yang Diterima Setelah 16 April 2024 Sebagai Pertimbangan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar