Para Pengacara Seharusnya Menolak Dampingi Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai para pengacara seharusnya menolak mendamping paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) jika menjunjung tinggi etika.
Pasalnya yang terjadi pada Gibran adalah pelanggaran etik berat, dan menurut pria yang akrab disapa Hersu itu, para hakim hingga pengacara paslon 02 melupakannya dan malah berjera mengenai kelaziman terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.
"Ini kan agak mengejutkan buat kita ketika hakim, pengacara-pengacara paslon 02 berjera soal kelaziman karena memang tadi dipersoalkan Ibu Megawati karena ada konflik of Interest, bahkan Gerindra juga menyatakan seperti itu karena dia berperkara mendalilkan enggak kecurangan tapi kemudian menjadi sahabat dari pengadilan," ucapnya.
"Tetapi yang mereka lupa bahwa yang terjadi pada Gibran itu bukan lagi soal kelaziman, itu pelanggaran etik berat yang sebenarnya sama sekali tidak punya tempat dalam masyarakat yang beradab, harusnya kan mereka sejak awal itu bahkan mereka menolak untuk menjadi pengacara-pengacara itu kalau mereka memang tokoh-tokoh yang menjunjung tinggi etika gitu," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (18/4).
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Penyerahannya diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Republika.
Dalam pengajuan tersebut, Hasto juga membawa tulisan tangan Megawati yang dituliskan dengan tinta merah. Maknanya, huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia. Karena, emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rakyat indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang'," ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani," sambungnya.
Sumber: populis
Foto: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net
Para Pengacara Seharusnya Menolak Dampingi Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar