Breaking News

PDIP Meradang Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Sebut MK Legalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan


PDIP menyampaikan lima sikap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan MK sejatinya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

"Keputusan hakim MK seharusnya berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto saat membaca poin sikap PDIP.

Hasto mengapresiasi kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU untuk pilpres 2024.

Baca Juga:
Akhirnya Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Rakabuming: Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat

"Untuk pertama kalinya sengketa pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," kata Hasto dalam Rakornas Persiapan Pilkada.

Berikut lima poin yang dibacakan Hasto sebagai sikap resmi PDI Perjuangan menyikapi keputusan MK terhadap sengketa Pilpres:

Pertama, PDIP menilai para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Baca Juga:
Nekat Begal Hp Mahasiswa di Padang, Mantan Pasutri Ditembak Polisi Saat Kabur ke Luar Pulau

Kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Akibatnya legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

Ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.

"Mngingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat," kata Hasto.

Keempat, meskipun MK gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat.

Maka PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi. Juga akan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.

Kelima, PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

"Secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan," kata Hasto. (*)

Sumber: kilat
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rakornas persiapan Pilkada (kilat.com/dok. DPP PDIP)
PDIP Meradang Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Sebut MK Legalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan PDIP Meradang Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Sebut MK Legalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar