Breaking News

Pemuda Nusantara: Kerugian Rp 271 T Kasus Timah Masih Spekulasi dan Hiperbola


Kerugian negara dalam korupsi timah harus benar-benar dihitung ulang secara cermat oleh Kejaksaan Agung RI sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.

Sebab hitungan awal kerugian Rp271 triliun telah menghebohkan publik. Padahal jika ditelisik lebih dalam, nilai tersebut gabungan dari kerugian ekonomi dan lingkungan.

"Kami menilai ini merupakan spekulasi penanganan kasus yang sangat hiperbola. Bagaimana mungkin perkara yang diasumsikan rugi ratusan triliun berasal dari kajian kerusakan lingkungan, sisi korupsinya di mana?" kata Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangannya, Senin (8/4).

Menurut Ikram, jika asumsi kejaksaan didapatkan melalui telaah dari dampak penambangan yang merusak lingkungan, maka penangan kasus tersebut seharusnya tupoksi kepolisian bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam sejarah penanganan kasus pertambangan oleh pihak kejaksaan, angka kerugian negara yang terpublikasi di awal penanganan sering kali tidak dapat dibuktikan.

Bahkan pada beberapa kasus, kata Ikram, berakhir pada vonis bebas kepada terdakwa. Sehingga telah banyak menimbulkan spekulasi liar di tengah pegiat pertambangan.

"Pada beberapa kasus dugaan korupsi pertambangan dengan asumsi kerugian negara ratusan miliar berakhir pada vonis bebas terdakwa karena gagal paham dengan tupoksinya," tandasnya.

Sumber: rmol
Foto: Kejaksaan Agung RI/Net
Pemuda Nusantara: Kerugian Rp 271 T Kasus Timah Masih Spekulasi dan Hiperbola Pemuda Nusantara: Kerugian Rp 271 T Kasus Timah Masih Spekulasi dan Hiperbola Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar