Polri Bekuk 1.158 Tersangka Kasus Judi Online
Tercatat sebanyak 1.158 pelaku judi online resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah itu merupakan akumulasi penangkapan sejak Januari hingga April 2024.
"Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (26/4).
Menurut Trunoyudo, jumlah tersebut bisa berubah sesuai dengan pengungkapan. Bisa jadi pengungkapan tahun ini melebihi dari tahun lalu.
"Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 1.987 tersangka," kata Trunoyudo.
Pemberantasan judi online sendiri merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Bahkan Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas judi online.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
Polri Bekuk 1.158 Tersangka Kasus Judi Online
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar