Breaking News

Prabowo-Gibran Mencatat Sejarah


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan capres-cawapres) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perkara PHPU Pilpres 2024 melahirkan sejarah baru dalam perpolitikan Tanah Air.

Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos menilai, MK telah melengkapi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

"MK telah menolak semua gugatan. Artinya semua tuduhan kecurangan pemilu, nepotisme, intervensi presiden tidak bisa dibuktikan dan tidak berdasar," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/4).

Sosok pengamat politik kelahiran Sulawesi Tenggara itu meyakini, perolehan suara Prabowo-Gibran sah menurut UU 7/2017 tentang Pemilu, yaitu melebihi 50 persen perolehan suara sah nasional dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.

Prabowo-Gibran menang secara sah dan meyakinkan dengan suara 58,58 persen, jauh di atas Anies-Muhaimin 24,95 persen, dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

"Itu artinya Prabowo-Gibran telah mencatat sejarah baru," kata Subiran.

Prabowo-Gibran, kata Subiran, bahkan menang di 36 dari total 38 Provinsi di Indonesia.

"Apalagi Prabowo-Gibran menang telak di 3 daerah dengan DPT terbanyak dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/RMOL
Prabowo-Gibran Mencatat Sejarah Prabowo-Gibran Mencatat Sejarah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar