Rocky Gerung Sebut Ada Pertimbangan Radikal MK dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Pengamat politik Rocky Gerung menilai terdapat persaingan paradigma publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu bisa menghasilkan keadilan kualitatif atau sekadar memberikan keterangan pembenaran tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.
Namun Rocky Gerung mendeteksi sejak awal MK samar-samar menginginkan untuk menghasilkan putusan yang beradab dan kualitatif dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tentunya terdapat pertimbangan radikal di dalamnya.
"Tetapi dari awal kita mendeteksi bahwa ada keinginan yang mungkin samar-samar dari teman-teman di Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan kembali keadilan yang beradab, keadilan yang kualitatif, bukan keadilan yang kuantitatif," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/4).
"Kan itu sebetulnya persaingan paradigma di publik dalam 2 bulan ini adalah apakah bisa dihasilkan keadilan yang kualitatif atau sekedar yang kuantitatif, apakah bisa dihasilkan suatu keputusan yang membuat kita tahu bahwa ada cahaya kilau pikiran dari Mahkamah Konstitusi atau sekedar keterangan-keterangan pembenaran terhadap keadaan bahwa keadaan politik telah membuat kita ribut tetapi hasil pemilu tidak boleh dibatalkan, ini semua ada pertimbangan-pertimbangan radikal," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).
"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ujarnya menambahkan, dikutip dari Republika.
Sesuai dengan linimasa yang tertera di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, tahapan pengucapan putusan maupun penyampaian salinan putusan untuk perkara PHPU Pilpres akan digelar pada 22 April 2024.
Sumber: populis
Foto: Pengamat politik Rocky Gerung/Net
Rocky Gerung Sebut Ada Pertimbangan Radikal MK dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar