Breaking News

Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor


Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SY dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam persidangan terungkap, mobil Toyota Alphard anak SYL cicilannya dibayar dari uang vendor yang memiliki proyek di Kementerian Pertanian. Hal itu disampaikan oleh Fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan, Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Abdul mengku pernah dihubungi oleh Panji--yang saat itu masih menjadi ajudan SYL. Panji menghubungi Abdul untuk keperluan SYL.

"Permintaan terkait pembayaran mobil," kata Abdul menjawab pertanyaan hakim.

Abdul mengaku, permintaan pembayaran mobil SYL bukan merupakan tugasnya.

"Itu tidak termasuk dalam rumah tangga menteri kan?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Abdul.

Dalam keterangannya, Abdul menyebut permintaan uang itu untuk membayar cicilan mobil Alphard yang digunakan anak SYL bernama Kemal Redindo alias Dindo.

"Siapa yang pakai?" tanya hakim.

"Anaknya Pak Menteri," jawab Abdul.

"Siapa?"

"Dindo."

Abdul menyebut kendaraan itu berada di Makassar. Hal itu diketahui karena dirinya tidak pernah melihatnya terparkir di rumah dinas SYL di komplek menteri Widyacandra.

Lebih lanjut Abdul mengaku sudah membayar cicilan sebanyak 10 kali senilai Rp43 juta. Uangnya berasal dari vendor yang memiliki proyek di Kementerian Pertanian.

"Duitnya dari mana, kalau engga ada anggarannya?" tanya hakim.

"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan," jawab Abdul.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: suara
Foto: Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Yaumal]
Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor Saksi Kementan Ungkap Cicilan Mobil Alphard Anak SYL Dibayar Pakai Uang Vendor Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar