Saksi Ungkap Ada Pendataan Pemilih Prabowo-Gibran untuk Diberi Bansos
Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Surya Dharma mengungkapkan ada arahan dari Lurah di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau untuk mendata para pemilih pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Surya mengaku arahan itu disampaikan langsung oleh Lurah kepada dirinya untuk mendata para pemilih Prabowo-Gibran yang nantinya akan diberikan bantuan sosial.
"Pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya kesekretariat PPS itu di kantor lurah untuk mengambil dana operasional TPS. Di situ diserahkan formulir pada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos," kata Surya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan teknis pendataan pemilih tersebut. Surya menjelaskan, pelaksanaannya diserahkan kepada Ketua RT.
"Terus pelaksanaannya bagimana?" tanya Suhartoyo.
"Pelaksanaannya saya serahkan sama ketua RT, pak," jawab Surya.
Lebih dalam lagi, Suhartoyo menanyakan siapa Lurah yang memberikan arahan tersebut. Surya sempat enggan mengungkapkan Lurah yang dia. maksud. Namun, Suhartoyo meminta nama Lurah itu disebutkan di ruang persidangan.
"Loh ini persidangan nggak usah nanti malah keterangan bapak jadi diragukan nanti," ucap Suhartoyo.
"Maksudnya nama kelurahannya?" tanya Surya.
"Nama lurahnya," tegas Suhartoyo.
"Oh nama lurahnya, apa, ibu Yuliati, Yuliarti," jawab Surya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon turut menanyakan rincian tempat terjadinya hal itu.
"Mohon dijelaskan dulu identitas TPS tadi TPS 41 itu di desa atau kelurahan apa?" tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
"Di TPS 41 kelurahan Sidomulyo Timur," ungkap Surya.
"Kelurahan atau desa?" tanya Hasyim kembali.
"Kelurahan," ujar Surya.
"Kelurahan ya, kelurahan Sidomulyo Timur," jawab Hasyim.
"Kecamatan Marpoan damai," ucap Surya.
Perlu diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Sumber: suara
Foto: Sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Saksi Ungkap Ada Pendataan Pemilih Prabowo-Gibran untuk Diberi Bansos
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar