Setelah Sidang MK, Jokowi Bisa Kena Pidana
Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terkena pidana setelah sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya hal tersebut bisa terjadi jika MK menemukan pelanggaran etik Jokowi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung Deteksi Keinginan MK Sejak Awal dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Nah karena itu saya menganggap perbuatan tercela kalau dia diindikasikan oleh Mahkamah Konstitusi harus ditindak lanjuti di DPR, karena DPR lah yang mampu untuk memberi atau membongkar apa yang disebut perbuatan tercela dan memungkinkan untuk dipidana, nah dari situ balik lagi ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
DPR bisa memutuskan pidana melalui pemeriksaan potensi pemakzulan, karena MK bukan lembaga peradilan pidana sehingga tidak bisa memberi putusan pidana bagi Jokowi meski ditemukan perbuatan tercela dalam sidang sengketa Pilptres 2024.
"Jadi sebetulnya publik menunggu dalam 10 hari ke depan ini sesuatu yang ya samar-samar kita tahu akan ada kejutan dari Mahkamah Konstitusi walaupun ada yang maksimal karena lembaga itu bukan lembaga peradilan pidana itu, yang bisa menjadi lembaga peradilan pidana adalah DPR melalui hak pemeriksaan potensi pemakzulan," tandasnya.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. "Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kanya dalam acara "Speak Up" dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Republika.
Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.
"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ucap Djohermansyah.
Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.
Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.
"Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024," ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.
Sumber: populis
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Setelah Sidang MK, Jokowi Bisa Kena Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar