Sidang Sengketa Pilpres Beri Harapan Baru, Diskualifikasi Gibran Dinilai Jadi Win-win Solution
Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini memberikan harapan baru bagi publik.
Pasalnya, komposisi hakim yang turut menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak diikuti oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Gibran sendiri merupakan prinsipal pihak terkait pada sengketa pilpres karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Dengan komposisi 8 hakim yang ada, secara umum jalannya sidang relatif oke dan menimbulkan harapan baru bagi publik untuk mendapatkan keputusan MK yang adil,” kata Siti saat dihubungi Suara.com, Senin (8/4/2024).
Lebih lanjut, dia menilai ada tiga kemungkinan yang akan menjadi putusan majelis hakim konstitusi. Salah satunya ialah menetapkan pemilu ulang karena dinilai banyak pelanggaran sesuai dengan yang didalilkan para pemohon.
Kemungkinan lainnya menurut Siti Zuhro menetapkan diskualifikasi Gibran sebagai calon presiden setelah mempertimbangkan proses dan mekanisme pencalonan oleh MK dan penetapannya oleh KPU yang dinilai melanggar etika dan peraturan. Lalu, kemungkinan terakhir ialah menolak semua tuntutan pemohon.
“Dari ketiga opsi tersebut, MK akan mempertimbangkan semua masukan dan fakta-fakta hukum yang diberikan, baik oleh pemohon dan termohon dan pihak-pihak yang terkait,” ujar Siti.
“Oleh karena itu, opsi diskualifikasi Gibran tampaknya bisa menjadi win-win solution yang bisa diterima semua pihak,” tandas dia.
Sumber: suara
Foto: Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro. (Antara/Zuhdiar Laeis)
Sidang Sengketa Pilpres Beri Harapan Baru, Diskualifikasi Gibran Dinilai Jadi Win-win Solution
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar