Breaking News

Swasembada Kejahatan Korupsi


Setidaknya, empat penulis besar yaitu, Sir Stamford Rafles, 1817 “History of Java”, Julien Wolbers, 1867 “Java moet rechtvaardig  bestuurd worden”, Ir. Soekarno, 1963 “Dibawah Bendera Revolusi”, dan  Prof.Dr. Soepomo, 1975 “Bab-Bab Hukum Adat” menyebutkan bahwa persoalan besar Indonesia sejak dahulu kala adalah penjajahan politik dan penjajahan ekonomi.

Subur dan kayanya bumi Indonesia, tidak diimbangi dengan kesejahteraan rakyatnya. Bumi, air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh swasta cina dan kekuasaan negara seutuhnya untuk kepentingan keluarga.

Hal tersebut diatas menjadi salah satu penyebab korupsi merajalela, dan menjadi penyebab utama tingginya ketimpangan sosial.

Setidaknya, empat penulis besar yaitu, Sir Stamford Rafles, 1817 “History of Java”, Julien Wolbers, 1867 “Java moet rechtvaardig  bestuurd worden”, Ir. Soekarno, 1963 “Dibawah Bendera Revolusi”, dan  Prof.Dr. Soepomo, 1975 “Bab-Bab Hukum Adat” menyebutkan bahwa persoalan besar Indonesia sejak dahulu kala adalah penjajahan politik dan penjajahan ekonomi.

Soepomo dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan 17 Agustus 1945 hanya kemerdekaan politik, persoalan yang tak kalah pentingnya dari penjajahan tersebut adalah membebaskan masyarakat Indonesia dari penguasaan ekonomi asing.

Sedangkan Julien Wolbers mengatakan bahwa masyarakat Java seperti mengikuti awan dilangit, awan yang dimaksud yaitu orang-orang asing yang menguasai isi bumi/kekayaan alamnya, dan masyarakat Java hanya mampu berdiri diatas tanah semata dan tidak menguasai isinya.

“Aan dit strand verdrongen zich de volken, En daagden nieuwe meesters over ‘t meer,Zij volgden zich, gelijk in ‘t zwerk de wolken, De telg des gronds alleen was nooit zijn Heer.”

Di Pantai ini orang-orang berkerumun, Dan tuan-tuan baru muncul diseberang danau, mereka mengikuti seperti awan dilangit, Batang atas bumi saja tidak pernah menjadi tuannya.

Bahkan sejarawan yang pernah dimintai pendapatnya oleh Hindia Belanda tentang bagaimana konsep partai-partai dan hukum Java harus dibuat, menyeru masyarakat Java dan mengatakan “Hi masyarakat Java bangunlah, Ibu Pertiwi memanggilmu”.

Stamford Rafles mengatakan bahwa masyarakat Java adalah orang-orang yang mudah puas dan nerima yang terjadi. 

Wolbers lebih lanjut menyebut masyarakat Java tidak dipanggil untuk menjadi penguasa dunia, orang Java adalah anak-anak yang membutuhkan bimbingan orang tua.

Coba kita renungkan pernyataan diatas, suatu bahasa yang penuh dengan satire, yang dapat diartikan bahwa masyarakat ini adalah orang-orang bodoh, yang mudah puas seperti budak sehingga mereka tak pernah menyadari dan berontak dari penguasaan ekonomi asing atas dirinya.

Sedangkan, seorang budak Bilal bin Rabbah dipilih Rasulullah SAW sebagaai sahabat dan merdeka karena keteguhannya, tidak hanya karena keyakinannya akan suatu kebenaran Allah SWT, namun menyadari bahwa penguasaan sumber daya pribadi atas orang lain tak dapat diterima.

Pemerintah & Hukum Waralaba

Disebutkan oleh Kementrian Pertahanan Amerika Serikat dalam “Corporation and Privatization of the Government, 2020” bahwa sejak tahun 1906 pihak swasta telah secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) masuk kedalam pemerintahan.

Ketika swasta masuk kedalam pemerintahan dan menguasai pemerintah, maka pemerintahan berubah menjadi waralaba, semua system menjadi waralaba pula.

Konsep dan prinsip pemerintah negara yang seharusnya melayani rakyat berubah menjadikan rakyat sebagai karyawan, sehingga rakyatlah yang harus melayani.

Pemerintah negara yang semestinya mengutamakan rakyat, berubah pula mengutamakan bos swasta sebagai pemegang saham.

Demikian juga dengan hukum dan penegakan hukum, akan menganut system waralaba, dapatkah kita dibayangkan bila hukum menjadi waralaba? Penegakan hukum memiliki harga “price tag”, semua bisa dibeli.

Maka jangan pernah berharap akan adanya keadilan bagi rakyat miskin yang tak memiliki uang untuk membeli keadilan.

Tidak hanya penegakan hukum, semua kebijakan yang dilahirkan berdasarkan aturan hukum yang akan terus menerus menguntungkan pegang saham swasta, hal ini dapat terlihat dari konsep omnibuslaw. Dan dalam system waralaba tentunya ada mediator disetiap aktivitas kebijakan pemerintahan.

Maka akibat system  waralaba ini, yang di untungkan hanya pemegang saham swasta dan pengurus-pengurus perseroan.

Siapa saja pengurus tersebut? Dari presiden, mentri-mentri, kepala-kepala penegak hukum, hakim, dan seterusnya. 

Konsep ini akan melahirkan privatisasi kekayaan alam dan pemerintahan yang korup seperti dijelaskan oleh Sovereignty Education Defense Minister (Selanjutnya disebut SEDM).

Korupsi di Indonesia

Masih terlalu segar bahwa korupsi gila-gilaan terus menerus terjadi di Indonesia, dari dugaan anak-anak presiden, penangkapan mentri-mentri, dan terakhir korupsi dengan nilai 271 Triliun. 

Tak ada kata yang lebih baik dalam Bahasa Inggris untuk mengatakan sesuatu yang luar biasa kecuali “WOW”. Kejahatan korupsi di Indonesia benar-benar “WOW” dalam arti kebiadaban yang luar biasa.

Namun adakah korelasinya dengan apa yang disebutkan diatas, merujuk ke SEDM? Jusuf Kala menyebutkan bahwa aset kekayaan alam Indonesia 51% dikuasai oleh Asing.

Bila demikian, dapat dipastikan bahwa semua system telah menjadi waralaba, termasuk hukum. Privatisasi dan Pemerintahan korup saat ini sedang swasembada.

George Washington pernah menyinggung tentang pemerintahan yang korup, ia mengatakan korupsi ibarat kanker yang terus menerus akan menggerogoti tubuh manusia.

Bila pemerintahan korup maka dapat dipastikan tubuh pemerintahan telah terkena kanker, kanker tersebut akan terus menerus merusak tubuh negara. Ketaatan terhadap hukum terus menerus terjadi diakibatkan oleh kanker tersebut.

Indonesia telah memasuki kanker stadium empat, sehingga butuh Tindakan serius menangani hal tersebut, bila tidak akan menjalar keseluruh tubuh generasi bangsa.

Jutaan ton biji besi yang diketahui dibawa keluarnegri secara illegal, dapatkah kita membayangkan hal ini, seolah-olah menunjukkan negara tanpa ada kemananan dilaut, udara dan darat.

Banyak TESIS dan DISERTASI HUKUM yang menulis tentang korupsi dan penanggulangannya, namun sejauh ini kami belum menemukan identifikasi utuh penyebab korupsi.

Professor Ekonomi Universitas Brussels Khalid Sekkat, 2014 “Is Corruption Curable?” menerangkan bahwa korupsi dan sifatnya terbagi atas dua macam, yaitu: 1). Korupsi Birokrasi, korupsi ini memiliki sifat terbatas.

Model korupsi diatas dapat di berantas bila dibuat system hukum yang memiliki Antropologi hukum yang baik. Mungkin Indonesia dapat belajar dari kejayaan pemerintah Napoleon, bagaimana ia melahirkan hukum yang mumpuni sehingga banyak menangkap ASN korup kala itu, walaupun berkuasa tidak terlalu lama, namun system hukumnya dipakai hingga ke Jepang (Code of Napoléon, Code Civil des Francais, 1804).

Jenis Korupsi ke kedua yang disebutkan oleh Khalid Sekkat adalah 2). Korupsi Politik, korupsi ini terbagi dua, yaitu pra pemilu dan paska pemilu, jenis korupsi ini tak terbatas.

Siapa mendukung siapa, pihak-pihak swasta yang mendukung, sumber dana biaya politik harus diketahui dan diatur dengan tegas oleh hukum, seperti yang disebutkan oleh Julien Wolbers, buatlah hukum uyang tegas bagi Java.

Sebab semua akan berdampak pada paska pemilu setelah seorang terpilih menjabat. Dengan alasan yang sama pula PBB menetapkan bahwa salah satu kejahatan terbesar bernegara dari enam kejahatan negara yaitu biaya politik ilegal. ***

Oleh: M Yamin Nasution
Pemerhati Hukum

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Swasembada Kejahatan Korupsi Swasembada Kejahatan Korupsi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar