Tegas! Menko PMK Bantah Bansos Berkaitan dengan Pilpres 2024
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) tidak berkaitan dengan Pilpres 2024.
Pernyataan itu diungkapkannya saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
"Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya," tambah dia.
Pada kasempatan itu, Muhadjir menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bantuan sosial dan bantuan pangan beras.
"Tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan di mana bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas, pokok, dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," tutur Muhadjir.
Sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijawalkan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Sumber: suara
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Dea]
Tegas! Menko PMK Bantah Bansos Berkaitan dengan Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar