Breaking News

32 Tahun Menabung untuk Tapera, Said Didu: Saat Saya Pensiun Dini Sampai Sekarang Tidak Diberikan Tuh


Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu  menceritakan pengalaman selama menabung Tapera.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin 20 Mei 2024.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Dengan rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Menanggapi Tapera untuk pekerja ini, Said Didu lantas menceritakan pengalamannya saat masih bekerja dulu.

Namun saat pensiun, dirinya mengaku tidak mendapat dana Tapera yang ditabung selama 32 tahun

Hal ini dicuitkan Said Didu di laman media sosial Twitter atau X pada, Rabu 29 Mei 2024.

"Selama saya kerja 32 tahun saya nabung TAPERA, tapi saat saya pensiun dini - sampai skrg tidak diberikan tuh," tulis akun @msaid_didu.

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Peserta Tapera juga berhak untuk:

• Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera

• Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu

• Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

• Mendapatkan informasi dari BP Tapera

mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

Mendapatkan informasi atas penempatan
Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

• Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Dana Tapera bersumber dari:

• Hasil penghimpunan Simpanan Peserta

• Hasil pemupukan Simpanan Peserta

• Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta

• Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

Dana wakaf

• Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

• Telah pensiun bagi pekerja

• Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

• Peserta meninggal dunia

• Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net
32 Tahun Menabung untuk Tapera, Said Didu: Saat Saya Pensiun Dini Sampai Sekarang Tidak Diberikan Tuh 32 Tahun Menabung untuk Tapera, Said Didu: Saat Saya Pensiun Dini Sampai Sekarang Tidak Diberikan Tuh Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar