Breaking News

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Daftarkan 2 Saksi Kunci ke LPSK untuk Perlindungan


Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya.

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujar Sugiyanti.

Selain itu, Sugiyanti juga akan menyiapkan dua saksi kunci dalam sidang praperadilan nanti.

Pihaknya pun sekaligus akan mendaftarkan kedua saksi tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," tutur Sugiyanti.

Sugiyanti pun kembali menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 lalu.

Sebab kala itu Pegi sedang berada di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Ia menuturkan ada banyak saksi  yang  bersama Pegi pada saat itu.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pihaknya siap apabila pihak Pegi mengajukan gugatan praperadilan.

Surawan mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak tersangka.

“Praperadilan itu adalah hak daripada tersangka. Silakan saja untuk melakukan praperadilan, nanti kami akan hadapi praperadilan itu,” kata Kombes Surawan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani siapkan 2 saksi untuk sidang praperadilan. (Youtube Kompas TV)
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Daftarkan 2 Saksi Kunci ke LPSK untuk Perlindungan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Daftarkan 2 Saksi Kunci ke LPSK untuk Perlindungan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar