Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!
Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Pelaporan terhadap Anwar Gibran selaku hakim konstitusi itu dikirim lewat surel.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Diketahui, Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK lantaran dinyatakan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres. Putusan Anwar Usman itu disebut-sebut memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Kekinan, Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah dinyatakan sebagai pemenang kontestasi lima tahunan itu.
Sementara, untuk kasus terbaru, Anwar Usman dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.
Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.
“Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara, di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya.
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.
Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.
Sumber: suara
Foto: Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman/Net
Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Lagi-lagi Dilaporkan ke MK, Pelapornya Pengacara dan Begini Kasusnya!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar