Diawaki WNA Asal China, Kapal Pengeruk Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Aceh Barat
Kapal pengeruk emas diduga ilegal dikabarkan beroperasi di kawasan sungaiTutut, Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Keberadaan kapal ini diketahui berdasarkan video yang diperoleh CATAT.CO lewat pesan WhatsApp.
Pada video tersebut juga tampak sejumlah pekerja yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kapal pengeruk emas berukuran besar ini di sebut-sebut milik PT. Indoasia Mineral Persada.
Keberadaan kapal tersebut di kawasan sungai Tutut diduga ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau pun belum mengantongi Izin Usaha Jasa Produksi [IUJP] dalam melakukan penambangan.
Namun demikian PT.Indoasia Mineral Persada melalui Manager Humas Aceh, Fitra, membantah jika kapal tersebut milik perusahaan mereka. Menurut Fitra kapal tersebut merupakan milik usaha penambangan emas Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
"KPPA," sebut Manager Humas Aceh PT Indoasia Mineral Persada, Fitra, menanggapi pertanyaan CATAT.CO, Minggu, 20 Mei 2024 malam terkait kepemilikan kapal tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut terkait benar tidaknya perusahaan tersebut tidak memiliki IUP, Fitra juga menjelaskan, jika Indoasia beroperasi di sana dibawah IUP milik KPPA berdasarkan kerjasama keduanya.
"Kita di IUP nya KPPA, ada perjanjian kerjasama," sebut Fitra.
Selain itu, kata dia, saat ini perusahaan mereka selaku rekanan KPPA juga sedang mengurus izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebelum melaksanakan kegiatan penambangan di kawasan IUP KPPA.
"Sudah pengurusan di Dinas ESDM [Energi Dan Sumber Daya Mineral] Provinsi IUJP, sudah mau selesai," Imbuhnya.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir, membantah jika kapal keruk tersebut milik KPPA. Bahkan, Munawir menyebut kapal keruk tersebut milik investor asal China yang bekerjasama dengan PT. Indoasia.
Kata Munawir, jika memang kapal kerus tersebut milik KPPA secara langsung PT. indoasia harusnya melaporkan kepada mereka terkait aktivitas kapal maupun saat kapal tersebut diluncurkan pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Tidak hanya itu, kata dia, jika kapal tersebut milik KPPA yang dikelola PT. Indoasia bertanggungjawab dalam mengundang adalah KPPA. Tetapi, dikatakannya, KPPA tidak mengetahui apapun akan keberadaan kapal tersebut, sehingga mereka membantah jika kapal itu milik mereka.
"Kapal keruk tersebut adalah milik investor dari China bekerja sama dengan PT. indoasia, jika kapal tersebut milik KPPA maka otomatis yang akan melaporkan terkait aktivitas kapal dan launching [peluncuran] kapal tersebut pada hari Sabtu [18 Mei 2024] yang mengundang pihak yang terkait adalah pihak KPPA untuk peresmian kapal," kata KTT KPPA, Munawir.
Akan tetapi, kata dia, pada saat launching peresmian kapal keruk emas ini, KPPA sendiri tidak memperoleh pemberitahuan dari PT. Indoasia yang merupakan vendor perusahaan itu. Karena itu, kata Munawir, pihaknya berkesimpulan bahwa PT. Indoasia tidak ada etika dalam bekerja sama dalam berbisnis.
Ia menambahkan sejauh ini untuk masalah pekerja, serta aktivitas dari kegiatan dan termasuk keselamatan dan kesehatan pekerja selama perakitan kapal KPPA juga tidak pernah menerima laporan serta informasi apapun melalui KTT KPPA.
"PT. Indoasia sebagai kontraktor kami belum melaporkan legalitasnya sebagai IUJP [izin usaha jasa pertambangan] sebab ini lah ada peraturan-peraturan yg belum mereka penuhi terhadap pihak KPPA dan dinas terkait," ungkapnya.
Sebelumnya Munawir mengaku swlaku KTT KPPA ia telah menyurati direktut PT Indoasia Mineral Persada perihal penangguhan pergerakan kapal ke area IUP KPPA.
Surat itu, kata dia, dilayangkan pada 12 Mei 2024 sebelum PT.Indoasia selaku vendor memenuhi sesuai peraturan yang berlaku, kapal tersebut di larang bekerja atau mejalankan aktivitas pertambangan di dalam area IUP KPPA.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, mengaku sepengetahuannya PT. Indoasia merupakan rekanan dari KPPA.
"Yang ada laporan ke kami perusahaan tersebut ada kerjasama dengan koperasi KPPA selaku yangg memiliki IUP OP [Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi] emas," kata Kadis ESDM Mahdinur.
Saat ditanya lebih lanjut ada atau tidaknya IUP tersendiri dalam beroperasi, Mahdi menyebut jika PT.Indoasia tidak memiliki IUP.
Sumber: suara
Foto: Kapal Pengeruk emas bersandar di tebing sungai Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat
Diawaki WNA Asal China, Kapal Pengeruk Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Aceh Barat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar