Breaking News

Haji Koboi: Denda 42 Juta Rupiah Tak Bikin Kapok, Kenapa?


Berangkat haji tanpa visa resmi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berisiko tinggi bagi jemaah.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat melakukan hal ini.

Apa saja konsekuensi yang akan dihadapi oleh jemaah yang mencoba berangkat haji tanpa visa resmi?

Melansir YouTube Kang Irlan, Sabtu (18/5/2024), terlihat ada banyak jemaah haji koboi yang tiduran di area Masjidil Haram. Haji koboi mengacu pada jemaah yang tidak menggunakan visa haji untuk beribadah haji.

Mereka datang dari Indonesia atau negara lainnya menggunakan visa ziarah. Awalnya mereka mendarat di Riyadh, lalu melanjutkan perjalanan ke Makkah ataupun Madinah baik lewat penerbangan domestik maupun jalur darat.

Kang Irlan menjelaskan ada denda hingga sanksi jika ketahuan petugas bahwa mereka tidak memiliki izin tasrih. Surat tasrih adalah surat izin kolektif khusus bagi jemaah haji Indonesia.

"Tahun 2024, denda 10.000 riyal atau Rp42,8 juta bagi tiap warga negara atau ekspatriat yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi," ujarnya.

Tak hanya bagi jemaah haji yang nekat, pemilik bus yang mengangkut jemaah haji koboi juga bisa disanksi.

"Sanksi bagi para pemilik bus yang mengangkut orang tanpa izin resmi haji bisa dipenjara 6 bulan dan didenda 50 ribu riyal atau Rp212 juta," jelas Kang Irlan.

Meski sanksi sedemikian ketat, masih banyak jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi. Mereka bahkan tidak memiliki hotel atau tempat tinggal saat di Makkah.

Dalam video yang ditunjukkan oleh Kang Irlan, tampak ada ratusan jemaah yang tidur di sekitaran pelataran Masjidil Haram. Beberapa jemaah tidur di atas sajadah, bahkan menggunakan sajadah sebagai selimut.

"Pada tiduran, sampai ke ujung di belakang bukit Safa Marwah. Ada juga yang tidur di dekat toilet. Nanti biasanya sampai di Mina juga tidak memiliki tenda. Namun, untuk makanan di musim haji tidak perlu khawatir, aman di sini," jelas Kang Irlan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat: Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.

Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu riyal bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.

Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M.

Pemerintah Arab Saudi terus mengingatkan agar jemaah mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan semua persyaratan visa haji telah terpenuhi sebelum berangkat. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan semua pihak selama pelaksanaan ibadah haji.

Sumber: suara
Foto: Iustrasi - calon jemaah haji. [Kemenag]
Haji Koboi: Denda 42 Juta Rupiah Tak Bikin Kapok, Kenapa? Haji Koboi: Denda 42 Juta Rupiah Tak Bikin Kapok, Kenapa? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar