Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menganggap dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih bisa terancam menjadi korban terkait revisi undang-undang (UU) MK yang sedang bergulir di DPR RI. Sebab, menurutnya dalam RUU MK yang baru, ada aturan bahwa setelah hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun, perlu ada evaluasi dari lembaga pengusul.
Dengan begitu, lembaga pengusul bisa menentukan apakah hakim konstitusi tersebut bisa dilanjutkan masa jabatannya sampai 10 tahun atau diberhetikan.
"Paling tidak ada dua hakim yang terancam, Saldi dan Enny jika UU ini disahkan," kata Hamdan dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
"Kemudian hakim konstitusi yang sudah 10 tahun kalau untuk memperpanjang masa jabatannya harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul," tambah dia.
Hamdan juga mengkritisi tidak adanya ketentuan bahwa hakim konstitusi yang sudah melewati masa jabatan 10 tahun bisa ikut lagi untuk masa jabatan 10 tahun berikutnya atau tidak.
"UU memastikan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya. Masalahnya sampai kapan?" tandas Hamdan.
Sekadar gambaran, pasal 23A ayat (2) pada RUU MK yang baru berbunyi "Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembaliken kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya".
Di sisi lain, Enny Nurbaningsih telah menjabat selama 6 tahun dengan diusulkan oleh presiden, sementara Saldi isra telah menjabat selama 7 tahun dan juga diusulkan oleh presiden.
Sumner: suara
Foto: Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK. (Foto: Antaranews.com)
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar