Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor
Wisnu Haryana selaku sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan keterangannya terungkap, kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo mendapatkan gaji Rp 10 juta setiap bulan sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Kementan.
"Pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," kata Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?," tanya jaksa.
"Rp 10 juta per bulan," timpal Wisnu.
Disebutnya, pemberian honor Rp 10 juta setiap bulan berlangsung selama 2 tahun. Uang biasanya mereka berikan lewa transfer langsung ke rekening bankn Tentri.
Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana Tentri bisa masuk ke Kementan.
"Saudara tahu tidak, apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakaknya Pak menteri, sebenarnya permintaan siapa? Kok bisa ngasih kakanya Pak Menteri, yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?"
"Saya tidak dijelaskan, hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor ibu Tentri ini pak," jawab Wisnu.
Sementara itu, Lucy Anggraini selaku fungsional perencanaan muda Badan Karantina Kementan, mengaku dirinya yang biasa mentransfer honor untuk kakak SYL. Diakuinya tidak pernah melihat Tenri bekerja di Badan Karantina Kementan.
"Saksi pernah lihat enggak, dia (Tentri) bekerja setiap di kantor Kementan, Ibu Tentri Olle ini?," tanya jaksa.
"Tidak pernah lihat," jawab Lucy singkat.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar