Breaking News

Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan?


Bripda Iqbal Mustafa, anggota Densus 88 Antiteror Polri lolos jeratan sanksi meski terbukti telah menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Bripda Iqbal kembali dilepas setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa Divisi Propam Polri. 

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga faktor Bripda Iqbal bisa tidak terkena sanksi etik terkait kasus penguntitan terhadap Jampidsus karena memang menjalankan tugas dari atasannya.  

“Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan, dan bagi Polri upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Bambang mengatakan, tidak diungkapnya motif dalam aksi anggota Densus menguntit Jampidsus itu menimbulkan beragam spekulasi, salah satunya dugaan ada intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung. 

“Publik tentu akan berasumsi bahwa penguntitan tersebut dalam rangka mengintervensi kasus hukum yang sedang dilakukan Jampidsus," bebernya. 

"Bila ada dugaan Jampidsus melakukan pelanggaran, (seperti ada laporan dugaan pelanggaran oleh Jampidsus oleh sebuah organisasi) tentu harus dipisahkan dengan kasus yang ditangani oleh lembaga,” sambung Bambang. 

Menurut Bambang, kasus personal tidak bisa ditarik menjadi persoalan konstitusi. Polisi, lanjut Bambang perlu menjelaskan ke publik soal alasan Bripda Iqbal melakukan aksi penguntitan tersebut.

“Kasus personal tentunya tak bisa ditarik menjadi persoalan institusi. Itulah pentingnya penjelasan oleh elite kepolisian maupun kejaksaan terkait penguntitan tersebut,” kata Bambang.

“Agar tak muncul kasus serupa ke depan. Itu kalau Polri maupun kejaksaan tak ingin menyimpan bara dalam sekam,” imbuhnya. 

Akui Densus Kuntit Jampidus

Polri sebelumya mengakui jika anggota Densus Bripda Iqbal telah menguntit Jampidus Febrie Adriansyah. Aksi kuntit-menguntit anggota Densus itu salah satunya terjadi ketika Febrie sedang makan di sebuah restoran Prancis, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.

“Anggota yang diamankan di sana dan identitasnya memang benar, anggota tersebut sudah dijemput sama paminal,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada awak media, Kamis.

Lolos Sanksi

Sandi mengatakan, saat ini Bripda Iqbal tidak dijatuhi hukuman oleh Divisi Propam, meski melakukan hal yang diluar tupoksi tugas sebagai lembaga yang menangani teror.

“Hasil pemeriksaan Divisi Propam, seandainya ada permasalahan pasti akan disaimpaikan. Kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam, bahwa tidak ada permasalahan,” ucap Sandi.

Saat disinggung soal motif penguntitan yang dilakukan Bripda Iqbal terhadap Jampidsus Febrie, Sandi tidak menjelaskannya secara gamblang.

Ia hanya menegaskan jika persoalan ini telah rampung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat suasana yang diklaim sudah kondusif menjadi kembali ramai.

“Menyambung dengan apa yang disampaikan pak Jaksa Agung maupun Kapolri. Hari ini kami me-clear-kan, justru hari ini kita me-clearkan antara Jaksa dan polisi ndak ada masalah, baik baik saja,” pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Sosok diduga anggota Densus 88 yang diamankan saat kuntit Jampidsus Kejagung. [undercover.id/Instagram]
Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan? Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar