Ketua MUI Komentari Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini, Tuai Pro Kontra Warganet
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad Cholil Nafis mengomentari
kabar Rizky Febian dan Mahalini yang akan nikah beda agama tak lama lagi.
Komentarnya pun menuai pro dan kontra dari warganet.
Mengutip dari unggahan akun X-nya, sosok yang akrab disapa Kiai Cholil Nafis
ini mengunggah artikel pemberitaan mengenai rencana pernikahan dua penyanyi
tersebut dan bagaimana aturan nikah beda agama yang ada di Indonesia.
Kiai Cholil Nafis menyebutkan apabila pernikahan beda agama itu tidak sah
dalam Islam. Ia juga turut menyinggung perihal pencatatan perkawinan pasutri
yang menikah beda agama. Disebutkan jika hanya ada pencatatan nikah dan
bukan pengesahan akad.
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah
itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis
@/cholilnafis dikutip Jumat (3/5/2024).
Unggahan Kiai Cholil Nafis ini sontak saja menyita perhatian publik.
Warganet melontarkan komentar pro dan kontra atas pernyataan salah satu
dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia tersebut.
"Bagi mereka zina atau bukan yang penting hukum Pak Kiai. Yang penting sudah
diingatkan, agama sudah melarang. Tugas kita didik anak kita tidak seperti
mereka," komentar warganet.
"Yang diterangkan Pak Kiai di sini zina menurut ajaran Islam. Tidak ada
perdebatan untuk itu. Untuk yang non Islam, mau berpendapat untuk
'pembenaran' silakan saja," timpal warganet.
"Nggih Kiai. Nikah itu bukan hanya ranah hukum positif, tapi yang utama
adalah hukum agama karena nikah adalah ibadah yang paling panjang waktunya
yang diatur oleh hukum Allah SWT, maka sah atau tidaknya harus sesuai dengan
syariat," tambah warganet.
"Menurut Islam atau menurut UU 1 Tahun 1974 Pak? Bukannya Islam
memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan ahlul kitab?" imbuh warganet.
"Komen mulu sama hidup orang, risih tahu enggak. Toh hukum di Indonesia
hukum Pancasila, bukan syariat Islam," komentar warganet lainnya lagi.
Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam.
— cholil nafis (@cholilnafis) May 3, 2024
.https://t.co/pDoUm31q9Z
Sumber:
suara
Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah,
KH Cholil Nafis. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua MUI Komentari Pernikahan Beda Agama Rizky Febian dan Mahalini, Tuai Pro Kontra Warganet
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar