Breaking News

KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih boleh maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Meskipun, Ahok merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, masyarakat yang berstatus narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun. Kemudian, mereka juga harus membuat surat pernyataan sebagai narapidana.

Ahok pun ditegaskan Dody boleh maju sebagai cagub karena Politisi PDIP itu hanya divonis hukuman dua tahun penjara.

"Terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).

"Bersangkutan harus membuat apa pernyataan sebagai mantan terpidana. Gitu saya, kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," katanya menambahkan.

Lebih lanjut Dody menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," katanya.

Diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut pihaknya mulai menjaring nama-nama potensial untuk diusung di Pilkada DKI 2024. Pantas menyebut ada beberapa nama yang dianggap memiliki kualifikasi untuk duduk di kursi DKI 1.

Pantas mengatakan, PDIP DKI tak pernah kekurangan kader potensial untuk diusung dalam Pilkada.

"Ini kita masih dalam proses penjaringan, tetapi dalam konteks sumber daya ya PDI Perjuangan cukup banyak," ujar Pantas di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Beberapa nama yang dianggap potensial di antaranya adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok.

"Ya kan masih proses penjaringan, bisa Risma, bisa aja Ketua DPRD, bisa aja, kita banyak potensi. Termasuk juga misalnya Azwar Anas," kata Pantas.

"Ya dia (Ahok) kader-kader kita juga gitu, tapi kan dalam mengambil keputusan pasti kita mempertimbangkan banyak hal," ujarnya menambahkan.

Sumber: suara
Foto: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram/@basukibtp)
KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara KPU Pastikan Ahok Boleh Maju Pilkada DKI 2024 Meski Sempat Divonis 2 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar