Kritik Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi, Ade Armando: Siapa Sponsornya?
Pakar komunikasi dan mantan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ade Armando turut mempertanyakan siapa pihak yang menjadi sponsor adanya pasal larangan jurnalisme investigasi dalam Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.
Hal itu disampaikan langsung Ade Armando dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul "Selamat Datang Orde Baru. RUU Mau Bungkam Pers?" yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis pagi (16/5).
Dalam acara ini, Ade awalnya menyoroti tidak hadirnya anggota DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maupun KPI di acara ILC tersebut.
"Itu menurut saya menunjukkan bahwa orang-orang di sana itu memang tidak cukup berani untuk datang bertemu dengan Abang dan kawan-kawan," kata Ade seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Menurut Ade, anggota DPR RI, Kominfo dan KPI diyakini sadar bahwa RUU Penyiaran tersebut memang problematik.
"Itu pertanyaan penting nih buat para penonton nih ya, sebetulnya siapa yang akan diuntungkan, siapa sponsornya?" tanya Ade.
Ade mengaku curiga lantaran ketika adanya revisi UU, DPR selalu meminta pendapat masyarakat maupun para akademisi di kampus-kampus. Akan tetapi saat ini, hal itu tidak dilakukan DPR.
"Sudah disediakan waktunya untuk menjelaskan, ini kan kesempatan yang sangat baik nih, DPR datang ke sini atau Kominfo datang ke sini, dan berusaha menjelaskan kepada publik, kenapa dilarang investigasi jurnalisme. Kenapa sampai dilarang, siapa yang takut sih sebenarnya? Titipan siapa pertanyaan Abang (Karni Ilyas) tadi kan penting tuh, siapa sih bohirnya di belakang ini semua, harus dicari memang," pungkas Ade.
Sumber: rmol
Foto: Pakar Komunikasi, Ade Armando/Ist
Kritik Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi, Ade Armando: Siapa Sponsornya?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar